benturan persepsi antara pemimpin formal dan non formal (mata kuliah komunikasi sosial dan pembangunan)



Kasus Perbedaan Persepsi antara pemimpin dalam organisasi Informal dengan Pemerintah pusat / daerah dalam kasus perbedaan persepsi antara penentuan munculnya Hilal sebagai penentu hari pertama puasa oleh berbagai organisasi masyarakat islam yang diwakilkan oleh pemimpin organisasi tersebut  dengan pemerintah pusat ( Kementerian Agama ) pada tahun 2008.

Pada tahun 2008 yang lalu umat muslim di Indonesia ketika menjelang bulan puasa mengalami permasalahan yang sama selama beberapa tahun terakhir yaitu terjadi beberapa kasus mengenai perbedaan penentuan hari pertama puasa ( 1 Syawal ) yang ditentukan dengan melihat kemunculan hilal, kemudian pemerintah yang berwenang dalam hal ini kementerian Agama akan melakukan
Sidang Itsbat penentuan 1 Syawal 1429  sebagai penentu dimulainya hari berpuasa untuk seluruh umat muslim di Indonesia. Namun sering terdapat beberapa perbedaan penentuan hari awal berpuasa dengan beberapa ormas Islam yang ada di Indonesia.
Alasan yang menjadi dasar hukum sejumlah kelompok itu pun beragam. Menurut beberapa pemimpin Organisasi Masyarakat (Ormas) sidang itsbat yang harus menjadi patokan atau rujukan yang diputuskan oleh Pemerintah bagi beberapa pimpinan  ormas Islam dirasakan kurang menjadi pedoman. Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang itsbat biasa dihadiri para ahli rukyah dan ahli hisab baik dari organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan pemerintah.
Organisasi-organisasi tersebut mengikuti petunjuk pimpinan Ormasnya yang dianggap mengetahui pasti sistem pengelolaan penentuan waktu pertama puasa. Sistem organisasi masyarakat ini tentu saja membingungkan masyarakat dan menimbulkan persepsi yang berbeda serta perpecahan dalam pandangan terhadap agama Islam sendiri.

Beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang mengalami perbedaan penentuan keputusan 1 Syawal dengan pemerintah pada tahun 2008 yaitu
ü  Ormas Al Muhdlor di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengambil inisiatif dan pemimpin ormas ini melakukan penetapkan 1 Syawal 1429 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 28 September 2008.
ü  Jemaah tarekat Naqsyabandiyah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), PemimpinOrmas ini menyatakan bahwa  29 September 2009 adalah Idul Fitri 1429 Hijriah.
ü  Pimpinan Ormas Islam jemaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menetapkan 1 Syawal pada Selasa, 30 September 2008.
ü  Selasa 30 September 2008, Pimpinan jemaah rambut pirang An Nazir, Bontomarannu, di Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa hari itu adalah Lebaran.
ü  Perhitungan dari Pimpinan Ormas Islam Muhammadiyah dan perkiraan dari pengurus Pimpinan Nahdlatul Ulama (NU), 1 Syawal 1429 H jatuh pada 1 Oktober 2008.
ü  Pimpinan Jemaah Al Muhdlor di Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menetapkan 1 Syawal 1429 Hijriyah jatuh pada 28 September 2008. Alasan yang dikemukakan Pimpinan Ormas ini adalah bahwa mereka memulai puasa dua hari sebelum Depag memutuskan awal Ramadan 1429 Hijriyah yang jatuh pada 1 September 2008.

Beberapa Ormas Islam itu,dalam hal ini digerakkan oleh pimpinannya menggunakan perhitungan penentuan hari pertama puasa yang berbeda beda, ada yang menggunakan sistem hisab (perhitungan matematika astronomi) dan rukyah (pandangan mata), didasarkan pada fenomena alam atau melihat permukaan laut, dan lain lain
Pemerintah Indonesia sendiri menganut sistem penentuan 1 Ramadhan atau 1 syawal dengan berdasarkan hukum Fiqih yang berpedoman pada kesepakatan empat mazhab ulama. Di sejumlah negara berpenduduk Muslim, penetapan awal Ramadhan dan 1 Syawal merupakan otoritas atau menjadi domain negara, seperti Menteri Agama, Mufti, Dewan Mahkamah Tinggi atau raja setempat. Di Indonesia, otoritas negara ada pada pemerintah, yaitu Menteri Agama dengan perangkat sidang itsbat, namun rupanya keputusan utama itu tetap tidak diikuti oleh beberapa ormas islam yang menolak mengikuti keputusan pemerintah karena mempunyai perhitungan tersendiri.
Cara Mengatasi hal tersebut ( Pendapat pribadi / subjektif )

Penentuan  1 Syawal merupakan urusan resminya pemerintah di negeri ini. Di negara yang mayoritas penduduknya muslim, penetapannya dilakukan oleh otoritas negara, seperti Menteri Agama, Mufti, Dewan Mahkamah Tinggi atau raja.
Masyarakat muslim khususnya tidak perlu bersusah payah untuk melakukan penentuan awal ramadhan dan akhir bulan hijriyah, karena sudah ada firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 59 dan juga Sabda Nabi Muhammad SAW , kewajiban masyarakat muslim adalah mengikuti apa yang sudah diumumkan oleh pemerintah. Hanya di negara yang memiliki minoritas kamum muslim lah otoritas penetapan awal dan akhir Hijriyah diserahkan kepada organisasi masyarakat muslim setempat.
Pemerintah tidak seharusnya membiarkan masalah seperti ini terus terusan terjadi untuk masa yang akan datang, hal ini tentu saja akan memecah belah agama Islam di Indonesia. Seharusnya, instansi terkait melakukan penyelidikan terhadap perbedaan keputusan tarekat dalam melaksanakan puasa dan lebaran.
Sudah sewajarnya, para ulama dan tokoh ormas Islam dapat menyatukan persepsi dalam penentuan tanggal 1 Syawal tiap tahunnya.
Kesepakatan itu diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan dan adanya kebersamaan bagi ummat Islam dalam merayakan Idul Fitri. Di sisi lain, dalam 1 Syawal itu ada hukum lain yang menyertai pelaksanaan puasa tersebut.Bagi umat Islam haram hukumnya jika masih berpuasa pada 1 Syawal. Karena itu, setiap ulama memiliki kemungkinan untuk mendapatkan hasil yang berbeda dalam proses hisab dan rukyat guna menentukan 1 Syawal sebagai Hari Raya atau Lebaran bagi umat Islam. Hal itu disebabkan berbedanya metodologi dan posisi bulan yang dilihat dalam proses perhitungan guna penetapan awal bulan tersebut. Namun apabila memang tidak ditemukan kesepakatan dan menghasilkan konflik didepannya sudah sebaiknya pemerintah menyiapkan langkah kedua yaitu menerima adanya perbedaan selama perbedaan tak terlalu jauh hasilnya maka ulama dan tokoh ormas Islam sebaiknya menyatukan pendapat mereka. Kesepakatan itu lebih baik dan bermanfaat untuk meningkatkan kekompakan dan kebersamaan umat dalam merayakan Lebaran.


Daftar Pustaka

Data Online diunduh 30 Oktober 2010 jam 14.00 Wib
http://topnews89.blogspot.com/2010/08/pengumuman-awal-puasa-1431-hversi.html
http://indonesiarek.blogspot.com/2010/08/tak-ada-perbedaan-awal-puasa.html
http://nasional.kompas.com/read/2008/09/30/21295233/alasan.dibalik.perbedaan.penentuan.awal.syawal

Comments

Popular Posts